Sejumlah pihak terkait hadir dalam reka ulang itu, antara lain tersangka, para saksi, penasihat hukum, petugas balai pemasyarakatan, pihak sekolah, dan orang tua tersangka. “Cukup kooperatif,” ucapnya.
Ia menjelaskan tentang peran polda dalam penanganan kasus tersebut yang untuk mendukung kekuatan polres setempat agar kasus hukum terkait dengan pembunuhan itu segera selesai.
“Kami ‘back up’ Polres Magelang dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana ini tentunya biar ‘cepet’ tuntas. Itu kita lakukan, salah satunya kegiatan hari ini (3/4) adalah rekonstruksi atau reka ulang itu untuk mengetahui atau merekaulang, sesuai dengan fakta-fakta yang ada dalam penyidikan,” ujarnya.
Zain yang pernah menjabat Kepala Polres Magelang itu, mengatakan tujuan reka ulang untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Kepolisian menerapkan Pasal 80 Ayat 3 jungto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena tersangka masih kategori anak-anak.
Tersangka juga dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: