Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia lagi-lagi diperiksa sehubungan kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
“Iya hari ini penyidik memanggil Richard Halim Kusuma sebagai saksi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Anak dari Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu sudah tiba di gedung KPK sejak pagi tadi. Dia juga masih bungkam saat ditanya soal kasus yang ‘menyeretnya’ ke ruang penyidik lembaga antirasuah.
PT Agung Sedayu diketahui adalah salah satu perusahaan pengembang reklamasi. Salah satu anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah, merupakan pengembang yang khusus mereklamasi Pulau A-E.
Belum diketahui apa peran Richard dalam kasus suap pembahasan raperda ini. Apakah hanya sebatas perusahaan pengembang atau dia punya peran dalam menyuap DPRD DKI Jakarta, hanya KPK yang mengetahuinya.
Artikel ini ditulis oleh: