Jakarta, Aktual.com — Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menilai wajar, jika pembahasan raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta berlangsung lama.

Anak buah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu pun melihat, bahwa tidak ada kejanggalan dalam pembahasan raperda tersebut.

“Nggak ada kejanggalan dalam proses (pembahasan) itu. Biasa saja tapi ada hal yang tertunda. Kalau (tertunda) begitu wajar saja,” kata Yayan, usai diperiksa penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5).

Kendati demikian, Yayan mengaku tidak terlalu menyoroti pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

“Kalau saya memang di situ masih baru, saya nggak terus-terusan intens ikuti (pembahasan Raperda) itu,” terangnya.

Terkait pembahasan raperda ini memang menuai polemik, pasca penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi oleh KPK pada 31 Maret 2016 lalu. Penangkapan politikus Gerindra itu seolah menguak skandal mega proyek besutan Ahok.

Sanusi ditangka usai menerima sejumlah uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Belum diketahui pasti apa maksud pemberian uang itu. Entah untuk pembahasan atau pengesahan, itu yang belum terjawab.

Pihak KPK sendiri menilai bahwa kasus ini adalah ‘grand corruption’, yang diduga juga melibatkan pihak Pemprov DKI. Maka dari itu, KPK tidak berhenti hanya pada Sanusi dan Ariesman.

Hal itu ditandai dengan dibukanya penyelidikan baru yang bersandar pada kosntruksi kasus suap Sanusi dan petinggi Podomoro itu. “Ada satu lidik baru (kasus raperda reklamasi),” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Jumat (29/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby