Jakarta, Aktual.com — PT Duta Graha Indah yang sekarang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering rela memberikan uang ratusan juta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Rizal Abdullah, agar mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Demikian disampaikan Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Palembang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10).

“Mungkin. Melihat yang diberi, ya ada kaitannya (antara pemberian uang dengan proyek). Kan Ketua Panitia juga (dikasih uang),” jelas Rizal, di depan Majelis Hakim.

Menurut Rizal, sejak awal PT Nusa Konstruksi sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menggarap proyek wisma atlet itu. Rizal mengakui, jika sejak awal dia memang dijadikan soal ‘fee’. “Dia ngomong itu ‘fee’ 5 persen (dari nilai total proyek,” ungkapnya.

Namun demikian, dia hanya diberi upah sebesar Rp 359 juta. Uang tersebut diberikan saat proses lelang selesai, dimana PT Nusa Konstruksi resmi ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet Palembang.

“(Pemberian uang) setelah penunjukkan. Dua kali penerimaan, totalnya Rp 100 juta dan Rp 250 juta, di kantor,” paparnya.

Seperti diketahui, Rizal didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah melanggar Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pelanggaran itu dilakukan dengan menunjuk langsung PT Duta Graha Indah (DGI) untuk mengerjakan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel.

Penunjukan langsung tehadap PT Nusa Konstruksi membuat negara merugi sebesar Rp 54.700.899.000, lantaran banyak pihak yang mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Tercatat, karena perbuatan Rizal PT Nusa Konstruksi selaku pelaksana proyek, memperoleh keuntungan senilai Rp 49.010.199.000.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby