Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2010-2011, Rizal Abdullah bakal segera duduk di kursi pesakitan.

Hal itu lantaran, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mendapatkan jadwal, bahwa sidang perdana mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumsel akan mulai digelar pada Rabu (29/7).

“KPK telah mendapatkan jadwal sidang perdana untuk Rizal Abdullah 29 Juli 2015 di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Dalam kasusnya, Rizal yang menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet tersebut, diduga telah memberikan celah kepada rekanan untuk melakukan korupsi.

Dia diduga ikut menikmati hasil penggelembungan dana yang dilakukan PT Duta Graha Indah, yang diketahui sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet itu.

Terkait kasus tersebut, pihak KPK sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak menjadi pesakitan. Diantaranya, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Muhammad El Idris, Manajer Marketing PT DGI.

KPK menjerat Rizal dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bukan hanya itu, dalam kasus tersebut ada pula yang menyebut jika Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ikut kecipratan ‘panasnya’ uang haram hasil proyek tersebut. Itu pun tidak ditampik pihak KPK.

“(Ada tidaknya keterlibatan Alex) lihat saja (nanti) di persidangan,” kata Priharsa.

Nama Alex Noerdin kerap mencuat dalam persidangan El Idris. Alex disebut-sebut menerima ‘fee’ proyek wisma atlet sebesar 2,5 persen dari PT DGI, yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu