Jakarta, Aktual.com – Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/8).

Anak buah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap pemulusan anggaran proyek 12 ruas jalan di DPR RI.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Selain memanggil Suprapto, penyidik KPK juga akan memeriksa beberapa Kepala Bidang di dinas yang dipimpin Suprapto. Mereka adalah Kabid Pelaksaaan Jalan, Indrajaya, Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan, Rida S Putra, dan Kabid Pembinaan Teknis, Eko Herlambang.

“Untuk ketiga saksi, ada yang diperiksa untuk tersangka YA (Yogan Askan),” ucap Yuyuk.

Seperti diketahui, Suprapto, Putu dan Yogan tersangkut kasus dugaan suap pemulusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumbar. Anggaran proyek ini senilai Rp300 miliar yang dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Suprapto dan Yogan diduga memberi suap sekitar Rp500 juta kepada Putu. Uang tersebut diberikan agar Putu bisa membantu meloloskan anggaran tersebut agar masuk ke dalam APBN-Perubahan 2016.

Namun, Putu sebetulnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah proyek tersebut layak masuk dalam APBN-Perubahan. Hal inilah yang kemudian tengah digali oleh penyidik KPK.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: