Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Tomo Sitepu diduga meminta sejumlah uang kepada pihak PT Brantas Abipraya (Persero). Uang di adalah ‘fee’ agar pihak Kejati DKI bersedia ‘mengamankan’ kasus dugaan korupsi PT Brantas.

Demikian terungkap dalam persidangan Direktur Keuangan PT Brantas, Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantasa, Dandung Pamularno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).

“Pak Tomo bilang, kita dalami dulu. Nanti kalau bisa dibantu, iya kita bantu. Makanya kau tanya mereka (Sudi dan Dandung), apa ada bantuan operasional? Kalau ada berapa?,” papar Jaksa membacakan BAP salah satu saksi bernama Marudut.

Selanjutnya, masih merujuk pada BAP, Marudut menemui Dandung. Pada momen itulah ia menyampaikan pertanyaan Tomo.

“Pak Dandung merasa supaya cepat kita kasih 3 (Rp3 miliar), nanti ditawarnya berapa, saya ikut saja,” terang Marudut.

Marudut yang coba dikonfirmasi saat persidangan pun mengakui bahwa kesediaan pihak PT Brantas adalah Rp2 miliar, yang selanjutkan akan diberikan ke pihak Kejaksaan, salah satunya adalah Kepala Kejati DKI, Sudung Situmorang.

“Uangnya akan diberika ke Pak Tomo dan Pak Sudung,” bebernya.

Tapi sayangnya, uang Rp2 miliar itu belum sampai ke tangan Sudung. Sebab, saat perjalanan Marudut mengantar uang ke pihak Kejati DKI, ia keburu diringkus Tim Satgas KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby