Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi segera menyidangkan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fahri Nurmallo (FN) dan 1 Jaksa dari Kejati Jawa Barat, Devianty Rochaeni (DR).
Keduanya hanya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Bandung. Setelah sebelumnya tim penuntut KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran dana kapitas pada program Jamkesnas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang atas nama tersangka DR dan FN ke tahap 2,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jumat (5/8).
Tak hanya Fahri dan Devianty, penyuap keduanya Ojang Sohandi (OJS), yang saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Bupati Subang juga segera diadili. Politikus PDI-P itu terjerat dalam 3 perkara, penyuapan, pemberian dan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
“Kemudian tersangka OJS juga dilimpahkan ke penuntutan hari ini,” jelasnya.
Atas pelimpahan tersebut, Ojang akan dipindahkan ke Lapas Kebon Waru, Bandung. Sedangkan Fahri dan Devianty akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Seperti diketahui, Fahri dan Devianty diberi uang oleh terdakwa kasus korupsi dana Jamkesnas Dinkes Subang, Jajang Abdul Kholik dan istrinya sebesar Rp528 juta. Sumber uangnya disinyalir berasal dari kocek Ojang Sohandi.
Ojang diduga berusaha menyembunyikan keterlibatannya dalam kasus korupsi anggaran Jamkesnas Subang yang terjadi pada tahun 2014 itu. Fahri dan Devianty-lah yang menangani kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: