Bupati Subang Ojang Suhandi memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi yang merupakan satu dari lima tersangka lainnya yakni Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, Fahri Nurmallo dan Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni yang terjaring dalam OTT KPK di Subang pada Senin (11/4) lalu, ditahan terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Negeri Subang Chandra Yahya Welo hari ini diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan tersebut, Chandra mengaku telah mengungkapkan semua hal yang diketahui mengenai kasus suap Bupati Subang Ojang Sohandi.

Kendati demikian, dia enggan menjelaskan apa saja yang dia beberkan ke penyidik lembaga antirasuah. “Tanya ke penyidik,” singkat Chandra, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6).
Tapi sayangnya, anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ini mengaku tidak tahu saat ditanya mengenai dugaan pemberian gratifikasi Bupati Ojang, lantaran baru saja menjabat sebagai Kajari.
“Nggak tahu. (Saya) baru dua bulan menjabat,” kata dia.
Soal gratifikasi ini ditanyakan ke Chandra, karena memang ada tudingan soal pemberian hadiah dari Ojang ke beberapa pihak. Ojang sendiri diduga tengah mencoba mengamankan perkara korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Seperti diketahui, Ojang ditetapkan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan KPK terhadap Jaksa Kejaksan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Selain itu KPK juga menangkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Subang, Jajang Abdul Holik dan istrinya Lenih Marliani.
Ojang melalui Lenih memberikan sejumlah uang sebesar Rp528 juta kepada jaksa Deviyanti. Uang suap itu diberikan agar Ojang tak terjerat dalam perkara korupsi dana Jamkesmas serta tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa Jajang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan