Dalam aksinya massa juga melakukan teaterikal menggambarkan RJ Lino di tangkap polisi dan diborgol selain itu meminta Bareskrim agar berani membongkar KKN dan mafia di Pelindo 2.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino melaporkan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu dilaporkan atas tuduhan mencuri dokumen.

“Kami laporkan dugaan tindak pidana melanggar pasal 263 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata pengacara RJ Lino, Rudi Kabunang, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/10).

Rudi mengatakan, pelapor dalam laporan ini adalah Asisten Manajer Umum dan Rumah Tangga Pelindo bernama Dawud. Kliennya, kata dia, mengeluarkan nota perencanaan penggunaan anggaran untuk dipinjamkan demi keperluan pengadaan barang rumah dinas Menteri BUMN, istri-istri para pimpinan BUMN dan Pelindo.

Dia menuturkan, Dawud melihat pemberitaan di media 22 September 2015 yang mengutip statemen Masinton ketika melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan gratifikasi dengan membawa dokumen terkait pengadaan barang di rumah dinas Menteri BUMN Rini Soemarno.

Setelah itu, lanjut Rudi, pada 23 September kliennya mencari dokumen tersebut tapi tidak ditemukan di tempat menyimpannya yang terakhir yakni di bagian keuangan Pelindo. “Sehingga kami menduga dokumen tersebut telah dicuri oleh seseorang,” kata Rudi.

Lantas mengapa langsung menuduh Masinton yang mengambilnya? Rudi menjelaskan, karena pada 22 September Masinton menggunakan dokumen yang diduga milik kliennya.

“Karena MP pada 22 September menggunakan dokumen milik klien kami yang katanya dicuri oleh seseorang. Barang bukti milik klien kami dipegang oleh seseorang yakni MP,” katanya.

Dia pun menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti ke penyidik. Selebihnya, dia membantah pengadaan barang-barang itu merupakan gratifikasi untuk Menteri BUMN dari Lino.

“Itu bukan gratifikasi, tapi itu barang milik Pelindo yang dipinjamkan ke ibu-ibu BUMN,” kata dia.

Seperti diketahui sebelumnya, Masinton juga melaporkan balik pengacara RJ Lino, yakni Frederich Yunadi ke Badan Reserse, Senin (5/10).

Laporan itu dilayangkan terkait pernyataan Frederich yang menyebut Masinton sebagai maling. “Dalam salah satu wawancara di Inews TV, Frederich menuduh Masinton pencuri dan tak pernah sekolah hukum, tak mengerti hukum,” kata Yasin Hasan, Kuasa Hukum Masinton, Senin (5/10).

Dalam laporan polisi bernomor: LP/1149/X/2015 tanggal 5 Oktober, Frederich dilaporkan atas pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu