Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Marisi Matondang menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4). Direktur Utama PT Mahkota Negara itu siap disidang dan mengaku akan mengungkap peran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17

Jakarta, Aktual.com – Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Martondang, didakwa telah memanipulasi pelelangan pengadaan alat kesehatan di RS pendidikan dan pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009.

Ia diduga mempengaruhi Made Maregawa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Alkes dimaksud, supaya memenangkan PT Mahkota Negara, yang merupakan anak perusahaan Permai Group, kerjaan korporasi milik M Nazaruddin.

“Terdakwa Marisi Martondong diduga melakukan perbuatan melawan hukum, untuk mempengaruhi PPK proyek Alkes Udayana,” papar jaksa penuntut umum, Ronald F Worotikan, saat membacakan surat dakwaan Marisi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/5).

Manipulasi yang dilakukan Marisi diawali dari proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ia bersama Made disinyalir merumuskan HPS proyek Alkes supaya mendekati dengan harga penawaran yang diajukan oleh PT Mahkota Negara.

Tindakan inilah yang kemudian diyakini telah memperkaya PT Mahkota Negara Rp 5.499.901.267. Bahkan menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby