“Memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 7.000.285.134,59,” terang jaksa Ronald.
Atas dakwaan ini, Marisi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby