Jakarta, Aktual.com – Marisi Matondang yang merupakan anak buah bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dituntut empat tahun penjara, karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009.
“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Marisi Matondang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap Patrialis Akbar berupa penjara selama empat tahun ditambah dengan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum KPK Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8).
Hal yang meringankan, terakwa tidak mendapatkan keuntungan dalam proyek pengadaan Alkes RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009, kerugian negara sudah dikembalikan, terdakwa telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana yang dimaksud secara efektif sehingga terkawa mendapat penetapan sebagai ‘justice collaborator’ berdasarkan keputusan pimpinan KPK RI No Kep-943/01-55/08/2017 tanggal 10 Agustus 2017, kata Ronald.
Marisi mendapatkan status justice collaborator karena dia sebagai Direktur Administrasi Permai Grup dan direktur PT Mahkota Negara menerima arahan dari Muhammad Nazaruddin untuk melakukan rekayasa, yang bertujuan agar PT Mahkota Negara memenangkan pengadaan tersebut sehingga Marisi dinilai bukan pelaku utama. KC adalah pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Marisi adalah sebesar Rp7 miliar yang berasal dari penyusunan harga perhitungan sendiri hasil usulan tim Nazaruddin yang sudah digelembungkan terlelbih dulu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu