APBN 2009 memasukkan anggaran alkes RS PKPIP Unud sejumlah Rp18,523 miliar. Selanjutnya sesuai arahan Nazaruddin dengan sepengetahuan Marisi, dua anak buah Nazaruddin yaitu Mindo Rosalina Manulang meminta Clara Mauren dan Elvi menghubungi vendor yang mau bekerja sama untuk menyuplai alkes dengan meminta diskon minimal 40 persen ditambah tiga persen dan tidak ada pajak.

Atas perintah pejabat pembuat komitmen Made Meregawa, panitia pengadaan menyusun HPS berdasarkan spesifikasi alkes dan harga yang mengarah pada merk atau produk perusahaan berdasarkan dokumen yang diserahkan Elvi. Panitia tidak pernah melakukan survei, pengecekan maupun perbandingan harga ke perusahaan-perusahaan supplier Alkes sehingga menetapkan HPS adalah Rp18,33 miliar.

Pada 21 Oktober 2009, Made Meregawa selaku PPK mengumumkan PT Mahkota Negara sebagai pemenang padahal perusahaan itu tidak memiliki alkes yang dibutuhkan sebagaimana dalam kontrak pengadaan karena seluruh pengiriman, instalasi dan pelatihan dalam pengadaan alkes RS PKPIP Unud dilaksanakan oleh perusahaan vendor.

Panitia pemeriksa barang juga hanya menghitung jumlah barang per item alkes tanpa melakukan pemeriksaan atas berfungsi atau tidaknya alkes itu. Total pembayaran setelah dipotong pajak adalah Rp16,136 miliar. Namun setelah audit BPK tahun 2015, PPK Made Meregawa mengembalikan uang Rp5,7 miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sementara sisa kerugian negara sudah dirampas dalam perkara Nazaruddin.

“Dalam TPPU atas nama Muhammad Nazaruddin teresbut, penyidik telah menita sejumlah uang milik PT Mahkota Negara sejumlah Rp5,584 miliar dan dinyatakan dirampas oleh negara dan telah disetor ke kas negara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu