“Karena kerugian negara sejumlah Rp7 miliar telah terbukti dinikmati oleh PT Mahkota Negara maka pentuntu umum berpendapt bahwa terhadap sisa kerugian negara sejumlah Rp1,252 miliar yang belum dikembalikan tersebut telah dikompensasikan seluruhnya dengan uang milik PT Mahkota NEgara yang telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU atas nama terdakwa M Nazaruddin. Dengan demikian terhadap terdkawa tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini.”
Atas tuntutan itu, Marisi akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada pekan depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu