Jakarta, Aktual.com — Orang kepercayaan M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang mengaku, tidak mengetahui adanya ‘fee’ dari PT Duta Graha Indah (PT DGI), untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, terkait proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang.

Dia mengatakan, jika dirinya hanya mengetahui mengenai ‘fee’ untuk panitia proyek pembangunan, namun tidak secara spesifik merujuk ke Alex Noerdin.

Pernyataan itu disampaikan Mindo, ketika dikonfirmasi ihwal kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald F. Worotikan.

“Di BAP, ada ‘fee’ dua persen ke Gubernur (Alex Noerdin)? Benar?” tanya Jaksa Ronald.

“Ada (fee) panitia di daerah. Globalnya saja,” jawab Mindo, saat bersaksi untuk terdakwa Rizal Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8).

Namun demikian, Mindo mengakui jika terdapat ‘fee’ untuk perusahaan Nazaruddin, Permai Grup. Upah tersebut diterima, lantaran Nazaruddin telah membantu PT DGI mendapatkan proyek wisma atlet Palembang.

Mindo katakan, dari nilai proyek sekitar Rp 196 miliar, Permai Grup mendapatkan upah dari PT DGI, sebagai perusahaan pelaksana, sebesar 11 persen. Angkat itu, sambung dia, sudah berubah dari kesepakatan awal sebesar 25 persen.

Perubahan itu dikarenakan, desain wisma atlet yang dibangun terbilang standar sehingga anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, berbeda dengan rancangan sebelumnya.

“Awalnya 25 persen, tapi ternyata bangunan standar, jadinya 11 persen. Ke Permai baru pertama itu uang muka, sekitar Rp 4 miliar,” beber Mindo.

Untuk urusan ‘fee’ kepada Alex Noerdin, terkait proyek wisma atlet itu, memang santer terdengar beberapa waktu lalu. Rizal Abdullah, selaku Ketua Komite pembangunan proyek tersebut sempat mengungkapkan adanya ‘jatah’ untuk Gubernur Sumsel itu.

Rizal sendiri merupakan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sumsel. Dia juga salah satu terdakwa yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek wisma atlet Palembang, yang disinyalir mendapatkan ‘fee’ sebesar Rp 400 juta dari PT DGI.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Rizal telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2007, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pelanggaran itu dilakukan dengan menunjuk langsung PT DGI untuk mengerjakan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumsel. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 54.700.899.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby