Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Pegawai di kantor pengacara OC Kaligis and Associates, Yurinda Tri Achyuni atau Indah mengaku disarankan oleh Afrian Bonjol untuk membuang ‘handphone’ miliknya, yang biasa dipakai untuk berkomunikasi dengan M Yagari Bhastara atau Gary.

Afrian yang merupakan pengacara di OC Kaligis and Associates itu, menyarankan Inda untuk membuah HP usai mengetahui bahwa Gary tertangkap tangan oleh tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya tersebut terungkap, setelah jaksa penuntut umum pada KPK mengkonfirmasi hal tersebut, di muka persidangan terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/10).

“Apakah ada saran dari Pak Afrian untuk buang HP yang saudara punya tadi,” tanya Jaksa KPK.

“Buang saja,” jawab Inda menirukan Afrian.

Jaksa KPK pun kembali menegaskan, apakah perintah untuk membuang ponsel itu benar dari Afrian. “Akhirnya anda buang HP itu?,” kata jaksa

“Iya,” jawab Inda.

Tak hanya membuang ponselnya, dia juga berencana untuk kabur ke luar negeri dengan keluarga. Namun, niatan dirinya pergi ke luar negeri gagal lantaran sudah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Bapak selalu bilang misalkan kalau mau pergi sama keluarga, ya pergi saja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu