Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak buah terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irawansyah pada Rabu (21/10). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
“Diperiksa untuk tersangka Patrice Rio Capella (PRC),” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyu Andriati ketika dikonfirmasi.
Yulius merupakan salah satu pihak yang kena cekal oleh KPK, terkait operasi tangkap tangan KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Pada Selasa (20/10) kemarin, Rio Capella sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara bantuan dana sosial (bansos) daerah, tunggakkan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di provinsi Sumatera Utara yang ditangnai Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Namun, Rio memilih mangkir dengan alasan karena mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan,” kata pengacara Rio, Maqdir Ismail.
Rio ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti yang diduga untuk mengamankan kasus bansos di Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy salam kasus ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rio hanya sekali memenuhi panggilan penyidik. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy.
Akibat perbuatannya, Rio diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu