Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang juga menjerat mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Beberapa saksi telah dipanggil penyidik KPK untuk menelusuri pola suap tersebut, antara lain Yurinda Tri Achyuni serta Yenny Octarina Misnan. Keduanya merupakan pengacara yang tergabung dalam OC Kaligis and Associates.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Yurinda dan Yenny diduga mengetahui bagaimana rangkaian suap yang berikan anak buah OC, M Yagari Bhastara (MYB) atau Gerry.

“Beberapa pengacara yang diperiksa, adalah untuk menggali sejauh mana yang mereka tahu tentang dugaan perbuatan pidana yang dilakukan MYB dan juga rangkaian peristiwa yang berujung pada tangkap tangan itu,” jelas Priharsa, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).

Sebelumnya, pengacara Gerry, Haerudin Massaro pun telah mengungkapkan bahwa kedua nama yang disebutkan tadi memang mengetahui rangkaian suap terhadap hakim PTUN Medan.

Dia mengatakan, Yurinda merupakan salah satu pengacara yang mendampingi OC dan Gerry ketika berangkat ke Medan, untuk bertemu dengan hakim PTUN Medan, sebelum adanya operasi tangkap tangan KPK.

Menurut Haerudin, Yurinda yang menyiapkan uang suap itu sebelum berangkat ke Medan. Uang dimasukan ke dalam amplop dengan diselipkan pada buku.

“ltu dipegang sama lndah, nanti dipegang sama Gerri itu pada saat mau diserahkan ke hakim,” ujar dia.

Sedangkan Yenny, menurut Haerudin adalah orang pertama yang memberitahu OC jika Gerry telah ditangkap KPK. Selain itu, Yenny juga disinyalir menjadi pihak yang diperintahkan OC untuk menghapus data-data mengenai suap hakim PTUN Medan.

“Dia (Yenni) telepon ‘Prof itu ditangkap Gerri di sana’. (OC Kaligis menjawab) ‘Wah hapus cepat datanya’,” ujar Haerudin menirukan percakapan diantara Yenni dan OC.

Artikel ini ditulis oleh: