Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief (tengah) saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha menjanjikan uang dugaan suap sebesar SGD 100 ribu atau setara Rp1 miliar ‎kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono.

Uang tersebut diduga dijanjikan Aditya kepada Sudiwardono untuk memuluskan penanganan putusan perkara korupsi di tingkat banding dengan terdakwa Marlina Moha Siahaan, Ibunda dari Aditya.

“Dalam perkara ini diduga fee yang disepakati diawal adalah SGD100 ribu atau setara Rp1 miliar untuk kepentingan mempengaruhi putusan tingkat banding,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Kuningan, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dia menjelaskan, uang Rp1 miliar ‎tersebut diberikan Aditya kepada Sudiwardono dalam beberapa tahapan. Pemberian awal terjadi sekira pertengahan Agustus 2017 dengan nilai total sekira SGD60 ribu di daerah Manado.

Kemudian, pemberian kedua terjadi pada Jumat, 6 Oktober 2017 sebesar SGD30 ribu di daerah Jakarta yang kemudian diamankan Satgas KPK sebagai barang bukti.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu