“Pada hari yang sama, Satgas KPK juga mengamankan uang senilai SGD11 ribu di mobil Aditya,” ujar Laode menambahkan.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sudiwardono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangka, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Aditya Moha disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu