Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rukijo dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/8).

Pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK ini terkait kasus dugaan suap pemulusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat.

“Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Selain Rukijo, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Putu selaku tersangka kasus suap proyek senilai Rp300 miliar.

Pemeriksaan hari ini adalah yang kedua kalinya untuk Rukijo. Beberapa waktu lalu anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulayani ini juga diperiksa dalam kasus yang sama.

Pemanggilan terhadap pejabat Kemenkeu bukan tanpa alasan. Sebab, anggaran proyek 12 ruas jalan ini dibahas langsung oleh pihak Kemenkeu dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Alokasi dana proyek tersebut tercantum dalam APBN-Perubahan tahun anggaran 2016, yang nantinya ditransfer ke Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Provinsi Sumbar.

Seperti diketahui, Putu ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan menerima suap Rp500 juta dari Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar, Suprapto dan salah satu pendiri Partai Demokrat di Sumbar, Yogan Askan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby