Jakarta, Aktual.com – Dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia M Adami Okta dan Hardy Stefanus diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, karena menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut.
Atas keputusan ini, keduanya diganjar hukuman pidana masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa M Adami Okta dan Hardy Stefanus, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas ketua majelis hakim, Franky Tambun, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5).
Menurut majelis suap yang diberikan Adami dan Hardy secara jelan bertujuan agar PT Melati bisa mengerjakan proyek ‘satellite monitoring’ di Bakamla yang dilelang pada 2016 lalu.
Ada empat pejabat Bakamla yang dianggap menerima uang dari Adami dan Hardy. Mereka yakni Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi sebesar 100.000 dolar Singapura dan 88.500 dolar Amerika Serikat serta 10.000 Euro. Kemudian, Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sebesar 105.000 dolar Singapura.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu