Selanjutnya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, sebesar 104.500 dolar Singapura, dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata hakim Franky.

Atas penetapan majelis hakim ini, baik Adami ataupun Hardy mengaku tak akan mengajukan banding. Mereka menerima vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu