Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara tahun 2012-2013.
Dalam hal ini, unsur pemerintah berpeluang besar masuk daftar pesakitan perkara yang menjerat sang Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pun termasuk Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
“Kalau kemungkinan ada. Masih dari kalangan pemerintah,” ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).
Yang pasti, jebolan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menegaskan perkara ini terus berkembang. Sehingga besar kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Sejauh ini kita masih menggali informasi dari saksi-saksi. Kita lihat saja perkembangannya,” tutup mantan Kejati Jawa Timur itu.
Diketahui, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi pernah diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi dana hibah, dan Bansos Sumut.
Saat digarap pada Agustus lalu, anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu mengaku dicecar soal peran dan posisinya di Pemprov Sumut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Pada perkara ini, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu