Jakarta, Aktual.com – Satu anggota Polri, Yusman Haryanto dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (18/11). Dia akan diperiksa seputar kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 silam.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi..
Bukan kali ini saja, Yusman dipanggil penyidik lembaga antirasuah. Ia pun pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Yusman yang diketahui ialah ajudan dari Bupati Buton, dalam persidangan mengakui pernah menunjukan pesan singkat (SMS) permintaan pelunasan biaya ‘pengawalan’ sengketa Pilkada Buton sejumlah Rp5 miliar.
“Benar, satu kali. Itu satu bulan setelah pelantikan. Dia (Samsu Umar) bilang, ini ada SMS dari pak Akil,” kata Yusman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 April 2014.
Pada persidangan sama, Samsu pun mengamini dimintai uang sejumlah Rp6 miliar agar kemenangannya tidak dianulir oleh MK, yang saat itu diketuai oleh Akil. Permintaan itu disampaikan seorang pengacara bernama Arbab Paproeka.
Setelah dipertemukan dengan Akil, akhirnya Samiun mentransfer Rp1 milyar ke CV Ratu Samagat yang merupakan perusahaan milik istri Akil.
Samsu Umar sendiri sudah ditetapak sebagai tersangka oleh KPK. Sangkaannya pun jelas, ia dituding menyuap Akil untuk mempengaruhi putusan Hakim Panel yang mengadili sengketa Pilkada Buton di MK.[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid