Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro (ATT) masuk dalam daftar tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus PAN itu terbelit kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, penetapan status tersangka itu dilakukan, lantaran Andi diduga menerima hadiah dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir (AKH).

“Dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR, KPK kembali menetapkan tersangka ATT, seorang anggota Komisi V DPR. Diduga menerima hadiah atau janji dari AKH,” jelas Yuyuk, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4).

Anak buah Zulkifli Hasan itu dijerat dengan pasal berbeda. “Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 200, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Yuyuk.

Dalam surat dakwaan milik Abdul, Andi memiliki kesepakatan ‘fee’ dengan kontraktor di Maluku itu sebesar Rp 7 miliar atau 7 persen dari total nilai proyek infrastruktur yang anggarannya berasal dari program dana aspirasi.

Adapun rinciannya adalah Rp 4,2 miliar untuk fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi dan senilai Rp 2,8 miliar untuk fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula–Sofi.

Andi selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V DPR sepakat mengalokasikan dana aspirasinya untuk beberapa proyek, yakni proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp 30 miliar, proyek rekontruksi peningkatan struktur jalan Boso-Kau senilai Rp 40 miliar.

Pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar, peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar dan rekontruksi jalan Mafa-Matuting senilai Rp 10 miliar.

Dan berdasarkan surat dakwaan tersebut, Abdul telah menyerahkan sebagian fee untuk Andi sebesar Rp 2 miliar. Penyerahan uang terjadi pada 9 November 2015, melalui Abdul diperantarai oleh Erwantoro yang kemudian diserahkan ke Andi.

Prosesnya, 9 November 2015 Abdul memberikan Rp 2 miliar ke Erwantoro. Di hari yang sama, Erwantoro bertemu dengan Jailani, staf anggota Komisi V Yasti Mokoagow, di sekitar Blok M Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, yakni pada 10 November 2015 Jailanni menyerahkan uang tersebut kepada Andi di belakang komplek perumahan DPR, Kalibata Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby