Jakarta, Aktual.com — Terdakwa kasus dugaan suap penggiringan proyek pengembangan jalan di Maluku dan Maluku Utara Abdul Khoir, mengaku pernah menyerahkan uang kepada anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro.
“Saya serahkan langsung uang pada 2 November (2015 ke Andi),” ujar Abdul saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/4).
Hal itu diungkap sekaligus untuk menepis pernyataan dari Andi yang mengatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dengan Abdul. Padahal, menurut Abdul ada empat pertemuan antara dirinya dengan politikus PAN itu.
Abdul menegaskan, pertemuan pertama terjadi pada pertengahan Oktober 2015. Saat itu dia diperkenalkan dengan Andi oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H Mustary serta seorang lainnya, Imran H Djumadi.
“Saya empat kali bertemu dengan Andi di DPR. Jadi tidak benar keterangannya (Taufan). Saya empat kali bertemu.”
Dalam surat dakwaan milik Abdul, Andi memiliki kesepakatan ‘fee’ dengan kontraktor di Maluku itu sebesar Rp 7 miliar atau 7 persen dari total nilai proyek infrastruktur, yang anggarannya berasal dari program aspirasi Andi.
Adapun rinciannya adalah Rp 4,2 miliar untuk fee proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi dan senilai Rp 2,8 miliar untuk fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula–Sofi.
Andi selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN di Komisi V DPR sepakat mengalokasikan dana aspirasinya untuk beberapa proyek, yakni proyek pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp 30 miliar, proyek rekontruksi peningkatan struktur jalan Boso-Kau senilai Rp 40 miliar.
Pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar, peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar dan rekontruksi jalan Mafa-Matuting senilai Rp 10 miliar.
Dan berdasarkan surat dakwaan tersebut, Abdul telah menyerahkan sebagian fee untuk Andi sebesar Rp 2 miliar. Penyerahan uang terjadi pada 9 November 2015, melalui Abdul diperantarai oleh Erwantoro yang kemudian diserahkan ke Andi.
Prosesnya, 9 November 2015 Abdul memberikan Rp 2 miliar ke Erwantoro. Di hari yang sama, Erwantoro bertemu dengan Jailani, staf anggota Komisi V Yasti Mokoagow, di sekitar Blok M Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, yakni pada 10 November 2015 Jailanni menyerahkan uang tersebut kepada Andi di belakang komplek perumahan DPR, Kalibata Jakarta Selatan sekira pukul 02.00 WIB.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu