Jakarta, Aktual.co — Putra kandung Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, Aldi Pradana, menolak diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan Tindak Pencucian Uang (TPUU) yang menjerat ayahnya.
Bersama Aldi Pradana, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainya yakni Dedi Rustandi selaku Karyawan PT Jati Galih Semesta dan Shafruhan Sinungan selaku Kepala Cabang Auto 2000 Keramat Jati, Jakarta Timur.
“Saksi Aldi Pradana secara resmi untuk menolak hadir untuk diperiksa sebagai Saksi oleh penyidik karena kedudukannya adalah anak kandung Tersangka Udar Pristono,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Namun putra Udar itu mengirimi surat tertanggal 16 Desember 2014 yang berisi perihal mundur sebagai saksi denganalasan keluarga. Saksi Shafruhan Sinungan juga tidak hadir tanpa keterangan.
“Untuk saksi Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik tersangka Udar,” ungkap Tony.
Udar Pristono diketahui selain ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Mark Up Pengadaan Bus Transjakarta dan Peremajaan Bus TA 2013, serta untuk kasus dugaan korupsi pengadaan articulated bus TA 2012 di Dishub DKI Jakarta, juga ditetapkan sebagai tersangka untuk TPPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















