Jakarta, aktual.com – Kodam II Sriwijaya telah menertibkan rumah dinas di Jalan Kartini, Talang Semut, Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 16 Juni 2021 lalu. Hal ini dilakukan karena lahan tersebut yang dahulunya disebut Hotel Yuliana itu, kini diklaim milik negara.

Salah seorang warga korban penggusuran yang tidak mau disebutkan identitasnya itu mengatakan, rumah tersebut sudah ditinggalinya sejak tahun 1985. Sementara, sang ayah yang merupakan pensiunan pejuang 45, tinggal di asrama tersebut sejak tahun 1946 pada masa pendudukan Jepang.

“Berdasarkan data dari tim kuasa hukum warga perumahan Kartini, H. Amran dan Mogi Maulana, tanah asrama tersebut dahulu merupakan Hotel Yuliana, peninggalan orang Belanda dan telah diambil alih oleh negara. Namun, status tanah tersebut bukanlah milik Kodam alias tanah tak bertuan,” ujar seorang warga tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).

Pernyataan tersebut, kata warga itu, sempat dibuktikan oleh tim kuasa hukum dan perwakilan warga saat mengecek sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota dan Kanwil pada tahun 2016 silam. “Namun, pada tahun 2010, Kodam menyatakan telah memiliki sertifikat tanah tersebut,” katanya.

Seorang warga itu menceritakan, sebelum penertiban itu berlangsung pada 16 Juni 2021, Tim kuasa hukum dan perwakilan warga sempat mendatangi Kodam II Sriwijaya untuk membicarakan lebih lanjut mengenai hak tempat tinggal. Namun tidak menemui titik terang, hingga akhirnya pada 12 dan 13 Juni 2021, warga diminta mulai mengosongkan barang-barang.

“Saat eksekusi berlangsung, pihak warga meminta kejelasan mengenai sertifikat tanah tersebut,” ujarnya.

Namun eksekusi itu sudah terjadi, dan warga meminta agar para mantan penghuni Ex-Hotel Yulia itu mendapatkan ganti rugi.

“Minta hak ganti rugi bangunan sesuai nilai NJOP selama rumah ditinggali,” pintanya.

Sementara, Tim Kuasa Hukum warga H. Amran mengatakan, pihaknya akan berusaha
melakukan apa yang diinginkan warga perumahan Kartini, selama keinginannya itu tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan didukung bukti pendukung.

“Hak warga akan didapat tergantung bukti pedukungnya. Tim kuasa hukum dan warga berharap ada kejelasan dan mediasi yang dapat menemukan titik terang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin