Jakarta, Aktual.com – Sidang kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), dengan terdakwa Mohamad Sanusi, selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi. Salah satunya adalah Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, yang telah terbukti menyuap Sanusi.
“Daftar saksi untuk sidang Sanusi, Ariesman, Trinanda Prihantoro, Gerry Prasetia dan Riki Sudani,” demikian tertuang dalam jadwal persidangan yang dirangkum Jaksa KPK, Senin (26/9).
Dalam kasusnya, Sanusi diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman. Uang tersebut untuk mempercepat pembahasan Raperda tentang RTRKSP di DPRD DKI.
Ariesman sendiri sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia diganjar hukuman pidana selama 3 tahun dan denda Rp200 juta.
Menurut Majelis Hakim, selain untuk percepatan pembahasan, suap Ariesman diperuntukan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Selain itu, salah satu yang dipersoalkan yakni, terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.
(M. Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan