“Pangkal masalahnya itu ada pada UU migas yang sangat neolib. Sebagai solusi, ke depan kami dari DPR berkomitmen merevisi UU itu agar jaringan pipa transmisi dan distribusi dikuasai negara melalui BUMN dan tidak ada lagi trader swasta,” imbuh politikus Hanura itu.

Sebelumnya sempat diberitakan, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017 BPK menemukan adanya 17 permasalahan dalam kegiatan niaga dan transportasi yang dilakukan Pertagas, berikut entitas usahanya pada periode 2014 hingga semester I/2016.

Dari permasalahan tadi, BPK menyimpulkan anak usaha PT Pertamina (Persero) ini berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp1,46 triliun.

Rinciannya: Rp1,28 triliun dari ketidakefektifan di 13 permasalahan, potensi kerugian mencapai Rp161,93 miliar dari 2 permasalahan dan 2 permasalahan lain yang menyebabkan Pertagas mengalami kekurangan penerimaan hingga Rp14,17 miliar.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu