ilustrasi ektp

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Kamis (27/7).

Daftar saksi yang tertera terdapat nama Andhika Mohammad Yudhistira Monoarfa, yang merupakan anak dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) saat ini, Suharso Manoarfa.

“Yang bersangkutan (Andhika) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya.

Selain Andhika, KPK juga memanggil beberapa orang lainnya. Mereka yakni Harmawan Kaeni, Frans Hartono Arief dan Rabin Iman Soetejo.

Namun, Febri sendiri belum bisa menjelaskan rinci mengapa penyidik sampai ingin menyeret anak orang dekat Presiden Joko Widodo di pemerintahan ke meja pemeriksaan, begitu pula tiga saksi lainnya. Meski begitu, ia menekankan bahwa pemanggilan empat saksi itu demi kepentingan penyidikan.

“Pemanggilan tersebut dilakukan karena penyidik menduga empat saksi itu mengetahui indikasi tindak pidananya,” jelas Febri.

 

Pewarta : M Zachky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs