Cirebon, Aktual.com – Seorang warga bernama Wahidin di wilayah Cirebon, Jawa Barat harus menelan pil pahit, karena tertipu oleh anggota kepolisian berpangkat AKP.
Warga Cirebon itu tertipu karena anaknya ingin masuk anggota kepolisian di penerimaan calon Bintara Polri.
Wahidin yang merupakan pedagang bubur ayam tertipu ratusan juta oleh anggota kepolisian berinisial SW dan ASN berinisial NA.
Berdasarkan keterangan Wahidin, ketika tahun 2021, SW selaku anggota polisi bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Porli dengan nominal yakni Rp350 juta.
Wahidin yang ketika itu menyanggupi dengan cara membayar dicicil hingga mencapai Rp310 juta. Uang itu dia hasilkan dari berdagang dan menjual rumah.
Namun demikian, bukannya diterima anaknya justru gagal masuk anggota Polri ketika mengikuti tes kesehatan di Bandung.
“Kejadiannya, saya langsung ketemu SW, dia bisa menjanjikan bahwa anak saya masuk Polri dengan sejumlah uang, yang saya harus setorkan kepada temanya bernama NA, yang katanya merupakan PNS di Mabes Polri,” kata Wahidin ketika menggelar konfrensi pers dikutip wartawan, Senin (19/6).
Dari situ, Wahidin mengakui langsung tertarik dan memberikan uang sebesar Rp310 juta. Namun demikian, bukanya menerima kabar gembira, Wahidin justru hingga saat ini hanya terus diimingi oleh para oknum tersebut.
Sementara, Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menerangkan, pihaknya dipastikan mengusut kasus penipuan penerimaan calon bintara di wilayahnya. Terlebih, itu merupakan atensi dari Kapolda Jawa Barat.
“Kapolda Jawa Barat mengatensi betul kasus ini dan tidak mentorerir,” kata AKBP Ariek kepada wartawan.
Ariek melanjutkan bahwa kasus ini bermula ketika pelapor membuat laporan di Polsek Mundu, yang kebetulan oknum anggota polisi berinisial SW itu bertugas di wilayah tersebut.
“Kebetulan antara korban dan pelaku adalah tetangga. Korban ingin anaknya menjadi polisi. Kemudian si polisi ini memperkenalkan lah kepada tersangka (ASN) yang sudah diamankan oleh kami,” kata Ariek.
Dari perkenalan itu lantas Wahidin diberi diskon agar anaknya diterima sebagai anggota Polri sebesar Rp325 juta. Tapi demikian, Wahidin tidak mendapatkan progres dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mundu.
“Tapi laporan itu tidak berprogres, karena oknum polisi itu bertugas di wilayah Mundu. Sehingga oleh Polres Cirebon itu langsung menarik tahun 2022 akhir. Berproses lah itu langsung rangkaian penyelidikan, dan kami langsung melakukan pemanggilan ke tersangka ini. Kami melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi tersangka ini mangkir,” kata dia.
Dari hasil perkembangan kasus ini, Ariek mengaku telah menetapkan SW dan NA sebagai tersangka atas kasus penipuan penerimaan calon bintara Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu