Ratusan nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi penolakan Reklamasi Teluk Jakarta, di Pelabuhan Muara Angke dan di Pulau G, Jakarta Utara, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com — Ditundanya pembangunan proyek reklamasi di Teluk Jakarta karena belum ada izin dan banyak diwarnai suap, diprediksi akan memengaruhi kinerja keuangan para perusahaan pengembangnya. Salah satunya PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Dalam hal ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) melihat, dengan resmi ditundanya proyek reklamasi tersebut, telah berdampak buruk ke pendapatan APLN.

“Aliran dana yang masuk ke kas perusahaan dari proyek Pluit City (reklamasi itu) sudah mencapai Rp1 triliun. Dan jika proyek reklamasi itu dibatalkan, secara otomatis dana itu akan dikembalikan ke pembeli,” terang analis Pefindo, Yogie Perdana, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/7).

Bahkan bisa jadi akan ada pinalty-nya ketika dana itu harus dikembalikan ke konsumennya. Akad property selama ini, jika pengembang batal maka akan ada pinalty 50 persen.

“Pasti kalau batal ada uang yang dikembalikan, kalau customer batal saja ada pinalty fee 50%, nah kalau ini batal juga, meski beda kasus,” kata Yogie.

Dengan marketing sales dan presales terhadap proyek Pluit City yang tinggi itu, tentu saja ke depannya akan sangat menggangu pendapatan perseroan ke depannya.

Sejauh itu, dana yang dikeluarkan Agung Podomoro untuk membangun proyek reklamasi juga besar hingga Rp1,7 triliun untuk membayar kontraktor dan mengurus administrasi Pemda dan kewajiban lingkungan lain.

“Di lain pihak biaya keluar untuk reklamasi Rp1,7 triliun, Rp700 juta sendiri buat reklamasi yang sudah dibayarkan ke kontraktor reklamasi, dan Rp1 triliun untuk ke Pemda, bangun waduk, rusunami, dan lainnya,” jelas dia.

Dengan kondisi tersebut, kata Yogie, APLN adalah salah satu emiten yang dipantau lebih karena kasus tersebut.

“Setelah dijadikan tersangka (Dirut APLN). Ke depannya sangat berdampak besar. Bahkan mereka targetnya tinggi. Pendapatan mayoritas di 2019 itu (saat reklamasi jadi) akan mengganggu proyek lainnya,” cetus dia.

Karena hitung-hitungannya, soal reklamasi itu semula ditargetkan akan selesai selama tuga tahun sejak 2013, dan bangun propertinya akan selesai di 2018 atau 2019.

“Sehingga semula pendapatan mereka di tahun itu akan luar biasa. Tapi setelah kasus ini langsung jeblok,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka