“Caleg baru menjadi harapan lantaran belum punya kesalahan di mata pemilih, terlebih ketika bersedia membuat kesepakatan. Hal ini juga potensi terjadi dalam Pemilu Presiden 2019,” kata dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus itu.

Teguh mengemukakan hal itu ketika merespons peluang caleg petahana pada pemilu anggota legislatif maupun capres petahana dalam Pemilu Presiden 2019.

Pada hajatan demokrasi 5 tahunan itu, masyarakat pemilih akan menerima lima kartu suara: Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Ini bukan saja akan membuat sibuk dan bahkan membingungkan pemilih, melainkan juga bisa bikin pusing caleg dan pasangan calon presiden/calon wakil presiden beserta tim suksesnya,” kata pria asal Kebumen, Jateng itu.

Teguh mengatakan bahwa caleg petahana maupun pendatang baru harus lebih masif melakukan kerja politik, yakni sosialisasi nomor urut partai politik (parpol) yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Bagi caleg petahana yang bergeser daerah pemilihan berikut nomor urut, katanya lagi, dituntut lebih mampu membumikan diri di tengah masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid