Relawan dari Lembaga Amil Zakat Arraudhah (LAZ Arraudhah), secara simbolis menyerahkan bantuan paket sembako kepada Tokoh Pemuda Desa Parean Girang, Kandanghaur, Indramayu, Jawa Barat, Toha Salim untuk disalurkan kepada warga yang terdampak musibah banjir, pada Minggu (14/21). Selain di Desa Parean Girang, Kandanghaur, LAZ Arraudhah juga menyerahkan sejumlah paket bantuan ke Desa Krimun, Losarang, Jawa Barat, pada Sabtu 13 Februari 2021 yang secara resmi diterima oleh Kepala Desa setempat.

Jakarta, Aktual.com – Dalam rangka mengedukasi masyarakat dan menggalakkan program zakat yang dicanangkan oleh Presiden RI, tulisan kali ini membahas tentang Analisa Kelayakan Mustahik, khususnya yang berkatogori Fakir Miskin.

Mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Sedangkan Ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat telah diatur dengan jelas dalam QS at-Taubah [9]: 60.

“Sesungguhnya Zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”(QS at-Taubah [9]: 60).

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut.

Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.

Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup (yang pokok) sehari-hari pada taraf yang minimal.

Amil zakat, yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat.

Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.

Riqab, yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya.

Gharimin, yaitu untuk membebaskan beban orang yang berutang untuk kepentingan kebaikan.

Sabilillah, yaitu untuk kepentingan di jalan Allah.

Ibnu Sabil, yaitu orang yang dalam perjalanan yang kehabisan bekal dan perjalanan tersebut untuk tujuan kebaikan, seperti mahasiswa atau santri yang menuntut ilmu di luar kota.

Karena perkembangan zaman dan juga kodisi yang berbeda beda pada suatu daerah, khususnya yang dimaksud dengan fakir miskin maka perlu di Analisa lebih lanjut, hasil kajian yang di lakukan pada acara pelatihan tingkat Amil dasar Angkatan VI yang diselenggarakan oleh FOZ, maka didapatkan keterangan atau kesimpulan bahwa ya g dimaksud dengan fakir miskin adalah sebagai berikut:

1. Yatim dan anak terlantar

2. Janda ditinggal mati atau cerai

3. Orang Lansia dan jompo (lanjut usia)

4. Sakit permanen dan korban kecelakaan, baik karena kecelakaan kerja maupun kecelakaan umum.

5. Kondisi hamil dan melahirkan.

6. Orang yang tidak dapat bekerja

7. Cacat, baik buta ataupun cacat lainnya.

8. Tahanan dan keluarga tahanan.

9. Pengangguran.

10. Pekerja dengan gaji dibawah standar.

11. Pelajar miskin yang berprestasi.

12. Orang yang memiliki tempat tinggal tidak layak.

13. Pemuda dan pemudi yang ingin menikah tapi tidak mempunyai biaya.

14. Orang orang yang terkena pailit atau bangkrut usahanya.

15. Orang yang menanggung keluarga besar bukan suami.

16. Keluarga orang hilang atau yang tertawan.

Demikian beberapa Analisa kelayakan bagi mustahik yang berkatagori fakir miskin. Semoga bisa beranfaat bagi kita semua serta menimbulkan semangat untuk senantiasa membersihkan harta melalui membayar zakat.

(Ahmad Himawan) 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi