Keterangan Yulianis yang digunakan adalah mengenai Yulianis bukan merupakan karyawan Anas melainkan karyawan M Nazaruddin dan semua pekerjaan yang dilakukan oleh Yulianis semuanya atas perintah dari M Nazaruddin, bukan perintah dari Anas dan pemilik sesungguhnya Anugerah Grup atau Permai Grup adalah M Nazaruddin dan keluarganya.

“Tidak ada uang dari perusahan M Nazaruddin (Permai Grup) yang dipakai dalam rangka pemenangan pemohon PK incasu Anas Urbaningrum pada kontestasi Kongres Partai Demokrat namun yang digunakan adalah uang yang berasal dari sumbangan-sumbangan yang tidak terkait dengan kewenangan dan tidak terkait dengan proyek-proyek pemerintah,” demikian tertulis dalam permohonan PK tersebut.

Penasihat hukum lalu meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan tiga orang tersebut. Namun Teuku Bagus sedang menjalani masa tahanan karena divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Marisi Matondang juga divonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKPIP UNUD) tahun 2009.

“Dua saksi lain memang sedang menjalani pidana jadi bukan ditahan, sedang menjalani masa pidana karena itu mohon bisa dibantu administrasinya jika ada surat dari pengadilan Insya Allah kami bisa menghadirkan, penasihat hukum bisa mengurus izin di lapas masing-masing, bukan ditahan tapi sedang menjalani pidana,” kata Anas.

Terhadap permohonan tersebut, ketua majelis PK Sumpeno mengatakan bahwa untuk membuktikan permohonan hal teresbut adalah urusan dari penasihat hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid