“Seperti perkara perdata maka urusan membuktikan adalah dari pihak yang berkepentingan, di sini juga tidak beda. Karena menurut pemohon ada keadaan baru agar yang kasarnya bisa bebas, maka itu adalah usaha penasihat hukum sendiri, silakan bagaimana caranya dengan lapas, bagaimana upaya saudara membuktikan keadaan baru apa berhubungan dirjen PAS silakan,” kata Sumpeno.

“Tambahan selain menghadirkan 3 saksi fakta tersebut juga menghadirkan sementara 2 saksi ahli yang mulia dan kami juga kesulitan di lapas sukamiskin untuk menghadirkan terdakwa, mohon agar terdakwa bisa hadir maka diberikan ‘principal’ yang menyatakan minggu depan mewajibkan untuk hadir,” kata kuasa hukum Anas.

“Ya nanti kita bantu,” kata Sumpeno. Sidang pun dilanjutkan pada 30 Mei 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Yulianis.

Anas adalah terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Putusan kasasi itu diputuskan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid