Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan jika ada ketidakpuasan dalam vonis kasasi yang diberikan Mahkamah Agung (MA), masih ada upaya hukum lainnya.
Hal itu menanggapi ikhwal putusan MA yang memperberat masa hukuman terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Anas Urbaningrum selama 14 tahun yang dinilai tidak adil.
“Ini persoalan keadilan, jawabnnya tergantung pada perspektif mana dalam melihatnya, kalau itu tidak adil, tapi masih ada upaya peninjauan kembali (PK),” kata Arsul, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (9/6).
Menurut Arsul, tim kuasa hukum mantan ketua umum Partai Demokrat itu bisa menentukan pilihan dalam mengajukan proses hukum selanjutnya.
“Masih ada satu upaya hukum luar biasa, di luar pengadilan, mengajukan grasi. Pelajarilah pintu mana bisa masuk. Karena kalau saya sebagai pejabat negara juga, mengomentari putusan pejabat negara juga kan tidak etis,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang