Di satu sisi, Anas sendiri mengakui ada bantuan dari Nazar saat ia mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Namun, bantuan itu tidak diterima secara pribadi, serta bukan hanya Nazar yang ikut membantu, tapi juga relawan lainnya.
“Sebagai bagian dari relawan dia memberikan kontribusi untuk kepentingan konsolidasi, dan itu juga bukan hanya saudara Nazaruddin. Dari catatan itu ada dari sumbangan-sumbangan dari para relawan yang lain,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP, Senin (4/4), mengatakan bahwa ada uang Rp 20 miliar dan sekitar Rp 290 miliar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang itu kemudian digunakan untuk pemenangan Anas dalam kongres Demokrat 2010 silam.
Kata Nazar, uang itu merupakan bagian dari kesepakatan pemulusan pembahasan proyek e-KTP di DPR. Dimana, Anas disebut menyetujui persentase 11 persen dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby