Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, Jakarta, Rabu (23/3). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus, yang menjerat Muhammad Nazaruddin di sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/3).

Anas merupakan terpidana pencucian uang proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang di Sentul Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya Anas, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi pun menghadirkan 15 saksi dalam kasus pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.

“Saya diundang oleh jaksa untuk hadir, ya sudah gitu saja,” ujar Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/3).

15 saksi yang dihadirkan itu yakni istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti dan sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya oleh penyidik KPK.

Diketahui Anas harus menjalani hukuman penjara 14 tahun seletelah Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan dirinya.

Majelis hakim memutuskan pidana 14 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar subsider satu tahun empat bulan bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu