Palangkaraya, Aktual.com – Polda Kalimantan Tengah menangkap Erik Nur Wiyanto bin Sunoto, pria yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengancam akan meledakkan markas Polda Riau melalui akun facebook bernama Erick Sumber Asri.

“Pria berumur 31 tahun yang tinggal di Jalan Cakra Buana Kelurahan Palangka Kota Palangka Raya itu dalam akun facebooknya menuliskan ‘Tunggu saja markas Polda Riau akan kami ledakan. Polisi Densus 88 pelindung rezim PKI akan kami habisi’,” kata Wakil Kepala Polisi Kalteng Brigjen Pol Rikwanto, di markas Polda Kalteng, Selasa (28/8).

“Pria itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena menyatakan perasaan kebencian terhadap kekuasaan umum dan pemerintah Indonesia,” ucapnya.

Hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan Polda Kalteng, tersangka menyebar kebencian di media sosial karena adanya ketidakpuasan terhadap kekuasaan umum ataupun pemerintah saat ini.

“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Rikwanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid