Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan mengungkapkan, ditangkapnya tersangka karena tersangka dalam akun facebooknya bernama Erick Sumber Asri menuliskan ‘Tunggu saja markas Polda Riau akan kami ledakan. Polisi Densus 88 pelindung rezim PKI akan kami habisi’.
Berawal dari postingan tersebut yang dilepas di akun facebooknya pada hari Minggu (26/8/2018), tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalteng menemukan ujaran kebencian dalam postingan itu. Pada Senin (27/8/2018) sekitar pukukul 17.15 WIB, petugas yang melakukan penyelidikan terhadap tersangka, akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Perkara ini masih dalam penyidikan petugas, sedangkan tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng,” katanya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalteng agar bijak dalam menggunakan media sosial pribadi miliknya. Apalagi jelang pemilihan legislatif dan presiden yang akan dilaksanakan tahun 2019. Dirinya berharap masyarakat jangan pernah saling hujat menghujat, kendati berbeda dalam pemilihan tersebut nantinya.
“Kami tidak pandang bulu siapapun dia, apabila terbukti melakukan ujaran kebencian serta SARA. Maka kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” demikian mantan Kapolres Gresik itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid