Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska menyayangkan sikap Ketua KPK Agus Raharjo yang mengancam mundur dari jabatannya bila Undang-undang KPK terlaksana direvisi.
“Sikap Agus sebagai pimpinan KPK kita prihatin, harusnya hal-hal seperti ini beliau dapat bersikap bijaksana,” kata Risa, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (22/2).
Seharusnya, sambung dia, sejak menetapkan diri menjadi pimpinan KPK dan mengikuti proses fit and proper test (FnP), Agus mengetahui tekanan yang terjadi kepada KPK.
“Bahwa seharusnya sejak mengikuti FnP beliau sudah harus tahu tekannya seperti apa, bagaimana kedepannya KPK,” tandas politikus PDI Perjuangan itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang