Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus penistaan agama oleh Ahok dengan agenda mendengarkan lima keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Foto/aktual.com-Pool/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua PP GP Anshor 2005-2010 Khatibul Umam Wiranu menilai, ancaman dan tudingan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua MUI Ma’ruf Amin sudah melampaui batas dan harus dilawan.

“Tudingan tersebut sangat menyakitkan dan tidak patut. Merupakan tindakan melampaui batas-batas kewajaran hidup sebagai suatu bangsa yang beradab,” kata Khatibul di Gedung DPR RI, Kamis (2/2).

Dalam persidangan kasus penodaan agama, Selasa (31/1), Ahok dan kuasa hukumnya menuding Ma’ruf menutupi jabatan Dewan Pertimbangan Presiden yang pernah dia emban sejak 2007-2017.

Ahok dan pengacaranya juga Ma’ruf ‘main mata’ dengan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Slyviana Murni. Bahkan, pihak Ahok sesumbar memiliki bukti percakapan telepon antara Ma’ruf dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

Dua hal tersebut yang menurut Khatibul tidak pantas disampaikan dengan kepada seorang Rais Aam PBNU. Kata eks stafsus di Kementerian Desa ini, pernyataan Ahok dan pengacaranya mengingkari hakikat Indonesia yang tidak bisa dipisahkan dari peran ulama.

“Ahok tidak paham sejarah Indonesia. Tudingan Ahok terhadap fatwa MUI merupakan delegitimasi ulama dan kiai.”

Dia pun mengingatkan, Ma’ruf merupakan cicit dari Syeikh Nawawi Al Bantani. Latar belakang ini yang tidak diketahui Ahok. Khatibul meyakini, jutaan santri akan membela Ma’ruf dari segala perlakuan Ahok dan penasihat hukumnya.

“Kami semua harus bersikap keras, tegas, dan tegakkkan kepala menghadapi orang-orang yang punya kekuasaan yang bersikap arogan.”

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu