Jakarta, Aktual.comĀ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan cagub-cawagub DKI Jakarta 2017 tak menggunakan isu suku, agama, ras dan antargolongan (sara) saat kampanye.
“Eksploitasi isu SARA untuk kepentingan apapun itu tidak boleh terutama pada saat kampanye. Dalam kampanye itu dia akan kena pidana pemilihan umum sementara di luar kampanye mereka juga akan kena pidana penistaan,” kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, di Jakarta, Rabu (12/10).
Juri menjelaskan isu SARA yang digunakan para kandidat dapat menimbulkan konflik horizontal dan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, harap Juri, semua pihak dapat memelihara suasana aman dan kenyamanan saat menjelang dan memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Juri meminta pasangan calon memanfaatkan masa kampanye dengan memperkenalkan visi, misi dan program kepada masyarakat.
Sehinga masyarakat memahami profil dan program pasangan calon untuk jadi pertimbangan saat memilih.
*Musdianto
Artikel ini ditulis oleh: