Sementara, Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann mengatakan AEOI merupakan standar global yang didesain oleh negara-negara, yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD dan diimplementasikan oleh seluruh negara untuk menerapkan standar tersebut.

“Oleh karena itu, Swiss memiliki kepentingan untuk ikut menerapkan transparansi ini dan mengadopsi standar global tersebut. Dan tentunya, kami menyadari harus ada global level playing field, bahwa kita semua memiliki peran yang sama,” ujar Yvonne.

Pemerintah Indonesia dan Swiss telah mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Penandatangan deklarasi bersama (Joint Declaration) tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann, yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Anggota Dewan Komisioner OJK, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa.

Secara spesifik, melalui deklarasi bersama tersebut, Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard mulai 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.

Kedua yurisdiksi juga menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS daIam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu