Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012 Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (tengah) meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/2). KPK memperpanjang masa penahanan Choel selama 40 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/17.

Jakarta, Aktual.com – Hari ini, Jumat (21/7), jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan pusat studi olahraga di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng ke Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung.

“Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng ke Lapas Sukamiskain,” kata Juru Bicara Febri Diansyah di kantornya.

Seperti diketahui, Choel diputus bersalah melakukan korupsi dalam proyek pusat pelatihan olahraga di Bukit Hambalang. Adik kandung mantan Menteri Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahundan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia terbukti menerima uang sebesar 550.000 dolar Amerika Serikat dan Rp 2 miliar. Untuk 550.000 dolar AS diterima dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar melalui perintah Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.

Sementara uang sebesar Rp 2 miliar didapat dari Komisaris PT Global Jaya Manunggal, Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli. PT Global diketahui ialah salah satu pelaksana proyek Hambalang.

[M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu