Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, dipastikan bebas usai menerima Cuti Menjelang Bebas (CMB) tiga bulan. Ia bebas lebih cepat, karena masa hukumannya baru akan berakhir pada 19 Juli 2017.
Kebebasan Andi ini mendapat sorotan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa seharusnya aturan-aturan yang meringankan hukuman tidak begitu gampang diberikan kepada terpidana kasus korupsi.
“Kami berharap aturan-aturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi, tidak perlu diberikan lagi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4).
Sekadar informasi, pemberian CMB ini memang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam aturan tersebut, CMB merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
CMB untuk terpidana kasus korupsi diatur dalam Pasal Pasal 61 Permenkum HAM Nomor 21 Tahun 2013. Dimana, CMB bisa diberikan jika sudah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Kemudian berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana dan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: